Dalam sistem kredit karbon Indonesia, banyak pelaku pertanian hanya mendengar istilah “registrasi” tanpa memahami bahwa ada dua sistem berbeda yang mengatur proses tersebut.
Akibatnya, muncul kebingungan antara pendaftaran aksi mitigasi dan pencatatan unit karbon sebagai aset perdagangan.
Artikel ini membahas dua sistem utama dalam tata kelola karbon nasional: SRN PPI dan SRUK, serta implikasinya bagi sektor pertanian.
Definisi Masalah: Registrasi Disamakan dengan Perdagangan
Sebagian pelaku usaha menganggap bahwa ketika praktik pertanian rendah emisi sudah didaftarkan, maka kredit karbon otomatis bisa dijual.
Padahal dalam sistem nasional, pendaftaran aksi mitigasi dan pencatatan unit karbon adalah dua tahapan berbeda.
Pemahaman umum tentang alur karbon sebelumnya telah dibahas dalam Sistem Kredit Karbon di Indonesia dan Cara Kerjanya, namun di artikel ini kita masuk lebih spesifik pada dua instrumen penting tersebut.
Apa Itu SRN PPI?
SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) adalah sistem pencatatan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia.
Fungsinya:
- Mencatat proyek atau aksi pengurangan emisi
- Menghindari penghitungan ganda
- Menjadi basis data nasional
Artinya, SRN PPI adalah tempat mendaftarkan kegiatan yang menurunkan emisi atau meningkatkan serapan karbon.
Namun pada tahap ini, yang dicatat adalah aksi, bukan aset perdagangan.
Apa Itu SRUK?
SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) adalah sistem pencatatan unit karbon yang telah diterbitkan sebagai aset yang dapat diperdagangkan.
Perbedaannya jelas:
- SRN PPI → mencatat aksi mitigasi
- SRUK → mencatat unit karbon sebagai instrumen ekonomi
Setelah proyek diverifikasi dan sertifikat diterbitkan, unit karbon tersebut dicatat di SRUK sebelum bisa masuk ke mekanisme perdagangan.
Tanpa melalui tahapan ini, klaim karbon tidak memiliki legitimasi pasar.
Ilustrasi Kontekstual
Misalnya, kelompok tani menerapkan perubahan praktik pengelolaan air untuk menurunkan emisi.
Langkah sistemnya:
- Aksi didaftarkan dalam SRN PPI
- Proses validasi dan verifikasi dilakukan
- Sertifikat pengurangan emisi diterbitkan
- Unit karbon dicatat dalam SRUK
- Unit tersebut baru bisa diperjualbelikan
Jika salah satu tahapan dilewati, proses berhenti.
Ini menunjukkan bahwa sistem karbon tidak bisa dipersingkat hanya karena praktik budidaya sudah berubah.
Batasan dan Risiko Administratif
Beberapa tantangan yang sering muncul:
- Kesalahan dokumentasi
- Ketidaksesuaian metodologi
- Keterlambatan pelaporan
- Kurangnya koordinasi antara pelaku proyek dan agregator
Tanpa pemahaman administratif yang rapi, proyek dapat gagal meskipun praktik teknisnya sudah benar.
Inilah alasan mengapa skema karbon jarang cocok untuk pelaku individu tanpa dukungan sistem, sebagaimana dijelaskan dalam Peran Agregator dalam Ekosistem Karbon Pertanian.
Kembali ke Sistem dan Keputusan
Memahami SRN PPI dan SRUK bukan untuk membuat sistem terlihat rumit, tetapi untuk memahami bahwa karbon adalah instrumen berbasis legitimasi data dan regulasi.
Keputusan terpenting bagi pelaku pertanian bukan hanya mengubah praktik budidaya, tetapi memastikan bahwa sistem administrasinya siap.
Tanpa kesiapan tersebut, potensi karbon akan berhenti pada klaim, bukan menjadi aset.
Artikel berikutnya akan membahas jenis unit karbon dan mana yang benar-benar relevan untuk sektor pertanian.






